Vinca menjelaskan dalam skema program tersebut ASN hanya perlu mengusulkan nama pekerja rentan yang akan dilindungi. Mekanisme ini dirancang agar memudahkan ASN dalam berpartisipasi tanpa beban administratif yang berat.
Adapun pembiayaan iuran dilakukan melalui kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Skema ini memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga sosial dalam perlindungan pekerja rentan.
“ASN tidak harus membayar langsung. Pembiayaan diambil dari dana Baznas sebagai bentuk kepedulian sosial,” ujarnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi ASN secara lebih luas.
Ia menambahkan jika seluruh ASN berpartisipasi, perluasan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dapat tercapai lebih cepat. Dampaknya dinilai signifikan dalam mengurangi kerentanan sosial di masyarakat.
“Kalau semua ASN melindungi satu pekerja, maka persoalan perlindungan sosial bisa berkurang secara signifikan,” pungkas Vinca. Pernyataan ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperluas jaminan sosial. ***