BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti total 36,64 gram. Seorang pria berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/04) sekitar pukul 14.50 WIB di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga akan diedarkan.
Kapolresta Banyumas Petrus Silalahi mengungkapkan tersangka menggunakan metode “tempel” dalam menjalankan aksinya. Modus ini dilakukan dengan meletakkan barang di titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
"Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di titik tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan," ujarnya. Cara ini dinilai menjadi strategi untuk menghindari pelacakan petugas.
BACA JUGA:Peredaran Sabu dan Sinte di Cilacap Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan paket sabu tambahan seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Barang tersebut sebelumnya telah ditempatkan oleh tersangka untuk diedarkan.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar kos tersangka di wilayah Bukateja, Purbalingga. Dari lokasi itu, ditemukan sabu tambahan dengan berat 30,70 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram. Barang tersebut diberikan kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
FAW juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Boncel. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat tanpa pertemuan langsung.
BACA JUGA:Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu 28,9 Gram
"Diduga jaringan ini menggunakan metode distribusi tanpa tatap muka. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama," jelas Kapolresta. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir dalam peredaran narkotika.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menyebut narkotika sebagai ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya," tegasnya. Upaya ini akan terus dilakukan hingga jaringan utama terungkap.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika. Peran aktif warga dinilai penting dalam membantu pengungkapan kasus serupa.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam telah diamankan di Mapolresta Banyumas. FAW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***