Terdakwa mutilasi menjalani persidangan di PN Banyumas beberapa waktu lalu.FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
BANYUMAS-Terdakwa mutilasi dan pembakaran bagian tubuh korban Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang menempuh upaya hukum kasasi. Menyusul putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri Banyumas.
"Karena banding ditolak, terdakwa Deni memutuskan untuk kasasi. Terdakwa Deni tetap berharap jangan dihukum mati," jelas Ade Budi Brilliant, penasihat hukum terdakwa, Minggu (5/4).
Pada prinsipnya, lanjut Ade, pertimbangan kasasi sama dengan pledoi dan memori banding terdakwa. Bahwa terdakwa meminta keringanan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebab, tetap berpendapat tindakan terdakwa bukan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Melainkan pasal 338 KUHP pembunuhan. Perbuatan terdakwa akibat kebingungan menghadapi masalah.
Penasihat hukum terdakwa tidak menampik bahwa terdakwa asal Kabupaten Banjarnegara itu merupakan residivis yakni pencurian dan penculikan mahasiswa.
Namun, dalam perkara penculikan, keterlibatan terdakwa hanya sebagai driver. Oleh karena itu, terdakwa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung atas nasib hidupnya.
Sebelumnya, dalam amar putusan nomor banding 62/PID/2020/PT SMG mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas nomor perkara 116/Pid.B/2019/PN.Bms tanggal 2 Januari 2020 yang dimintakan banding tersebut.
Lalu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membebankan biaya perkara pada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding pada negara.
Pengadilan Negeri Banyumas memutus terdakwa asal Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan itu dengan vonis mati pada 2 Januari 2020. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, membawa dan menyembunyikan korban serta pencurian terhadap korban Komsatun Wachidah. (fij)