Mereka juga sempat menyewa rumah kontrakan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi eksekusi.
Korban diduga dijebak untuk datang ke lokasi tersebut dengan alasan bertemu perempuan yang dikenalnya.
Tanpa curiga, korban datang hingga akhirnya dibunuh pada 16 Februari 2026.
Setelah dieksekusi, jasad korban dibungkus, dilapisi semen, lalu dibawa menggunakan mobil sebelum dibuang ke wilayah perairan Cilacap.
“Pelaku sudah merencanakan semuanya, termasuk lokasi pembuangan. Mereka mengetahui adanya bendungan di wilayah perbatasan Cilacap," jelas Kapolresta.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku yang buron serta mendalami peran masing-masing tersangka.
Koordinasi lintas wilayah juga terus dilakukan, termasuk dengan Polres Sukabumi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.