BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pria berinisial AH (48), yang diketahui mengajar di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Penjemputan terduga pelaku berlangsung di kantor balai desa dengan pengamanan ketat. Aparat desa turut turun tangan menenangkan warga yang sempat tersulut emosi begitu kabar dugaan tersebut menyebar.
Kepala Desa Asinan, Heru Purwoko mengatakan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban. Dugaan perbuatan tidak pantas itu disebut terjadi di lingkungan tempat pelaku mengajar.
“Penjemputan AH bermula dari laporan keluarga terkait dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan muridnya,” kata Heru, Selasa (25/3/2026).
Dia menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi di salah satu ruangan di gedung TPQ pada sore hari, saat tidak ada aktivitas belajar mengajar berlangsung.
“Informasi yang kami terima, kejadian berlangsung ketika kondisi sepi. Korban masih di bawah 17 tahun,” ujarnya.
Dari hasil klarifikasi awal yang dilakukan pemerintah desa, terduga pelaku disebut sempat mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Usai diamankan, AH langsung dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini dibuat, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran baru terkait keamanan anak di lingkungan pendidikan nonformal, termasuk lembaga keagamaan. Desakan agar penanganan dilakukan secara serius menguat, tidak hanya untuk mengusut pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan, terutama yang melibatkan anak-anak, agar kejadian serupa tidak terulang.