Perlindungan Anak hingga Aset Daerah, Pemkab Purbalingga Serahkan Tiga Raperda ke DPRD

Jumat 13-03-2026,13:16 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Purbalingga dalam Rapat Paripurna, Jumat (13/3/2026).

Tiga regulasi tersebut diproyeksikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama, Raperda tentang Perlindungan Anak, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menjelaskan Raperda mengenai Perumda Puspahastama diajukan untuk memperluas cakupan usaha perusahaan daerah tersebut.

BACA JUGA:Raperda Trantibum Disetujui, Kos Campur Terancam Denda Hingga Rp 5 Juta

“Raperda ini disampaikan dalam rangka menjadi dasar regulasi pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Puspahastama, yang semula hanya berusaha di bidang pertanian akan diperluas menjadi aneka usaha,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda Perlindungan Anak sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2020.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi terbaru sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak.

Aturan baru ini diharapkan dapat lebih efektif mencegah dan menangani kasus kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun penelantaran anak.

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Purbalingga Setujui Raperda KLA, Ketua Pansus Soroti Fenomena Fatherless

Raperda ketiga berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diajukan untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Penyesuaian regulasi dilakukan agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Bupati Fahmi berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami mengharapkan ketiga Raperda yang telah diserahkan pada hari ini dapat diterima, dibahas, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (***)

Tags :
Kategori :

Terkait