KEBUMEN - Status kepemilikan lahan yang kini ditempati Kantor Satlantas Polres Kebumen menjadi sorotan setelah muncul perbedaan klaim dari sejumlah pihak.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen, menyatakan proses pendaftaran sertifikat atas lahan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Satlantas Polres Kebumen masih berlangsung. Dalam proses tersebut, ATR/BPN menerima klaim dari dua pihak sehingga pembuktian kepemilikan harus dilakukan melalui dokumen resmi.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron, mengatakan saat ini Polres Kebumen memang tengah mengajukan pendaftaran sertifikat atas lahan yang beralamat di Jalan H.M. Sarbini Mertokondo, Kecamatan Kebumen.
Ia menyebut, pihaknya juga menerima kuasa hukum dari H. Hasim, yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Menurut Imron, karena terdapat pengakuan dari dua belah pihak, diperlukan dokumen yang tegas untuk memastikan siapa yang berhak.
BACA JUGA:Hilangkan Stigma Pensiunan Tidak Produktif , Subroto Usia 82 Tahun Jabat Anggota DPRD Kebumen
BACA JUGA:Bahu Jalan Akses Desa Karangrejo Kebumen Amblas Akibat Longsor
“Dengan adanya klaim dari kedua pihak, pembuktian harus berbasis dokumen. Salah satu upaya yang adil adalah melalui pengadilan,” katanya. Meski demikian, kuasa hukum pihak yang mengaku ahli waris meminta waktu untuk menempuh mediasi melalui Bupati Kebumen maupun DPRD Kabupaten Kebumen.
Imron menambahkan, persoalan ini berkembang dari berbagai informasi, termasuk dugaan adanya riwayat tukar-menukar pada masa lalu. Untuk itu, dokumen-dokumen lama akan ditelusuri, termasuk kemungkinan data yang tersimpan di pemerintah daerah. “Diharapkan nanti ada titik terang yang mengarah pada kebenaran,” ujarnya.
Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan, menjelaskan bahwa dalam arsip desa terdapat data C-180 atas nama H. Hasim. Namun, untuk Persil 49 disebut telah dijual kepada Dulhadi. Adapun Persil 50—yang kini digunakan sebagai kantor Sat Lantas Polres Kebumen—pada waktu itu belum tercatat secara rinci di administrasi desa.
Fadlan juga menyampaikan bahwa dalam catatan IPEDA, pembayaran pajak telah mengatasnamakan Polri. Namun data tersebut dibuat pada masa pemerintahan desa terdahulu. “Di kolom mutasi desa juga tidak terdapat keterangan jual beli, hibah, atau ahli waris. Masih kosong,” katanya.
BACA JUGA:Pemkab Kebumen Gelontorkan 33 M Kebut Perbaikan Jalan, DPUPR Garap 17 Ruas Jalan
Sementara itu, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyatakan pihaknya telah mencermati situasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan lahan tersebut. Ia menegaskan Polres tidak serta-merta mengambil hak pihak lain.
“Kami sudah melaksanakan rapat dan mempelajari keterangan personel yang mengikuti proses ini. Pada prinsipnya, Polres Kebumen akan mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya. (cah)