CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua warga negara asing (WNA) yang telah selesai menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Kamis (26/2/2026) malam.
Keduanya dipulangkan ke negara asal masing-masing setelah masa pidananya berakhir.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar mengatakan, dua WNA tersebut berinisial UGC (38) asal Nigeria dan PGA (56) asal Malaysia. Keduanya merupakan mantan terpidana kasus narkotika.
"Karena masa pidana mereka telah selesai, dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujar Mukhlis, Jumat (27/2/2026).
BACA JUGA:Mantan Napi Narkotika Asal Rusia Dicekal Permanen Usai Dideportasi dari Cilacap
UGC sebelumnya divonis 15 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016.
Sementara PGA divonis 20 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2011.
"Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawasan petugas imigrasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
BACA JUGA:WNA Asal Hong Kong Dideportasi Usai Jalani Hukuman 15 Tahun
UGC diterbangkan menggunakan Ethiopian Airlines menuju Abuja, Nigeria. Sedangkan PGA dipulangkan ke Malaysia menggunakan maskapai Batik Air tujuan Penang.
Mukhlis menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan keberadaan orang asing.
"Kami berharap masyarakat bisa melapor jika mengetahui ada warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran," pungkasnya.