Paket tersebut berasal dari 18 dinas dan badan, 8 kecamatan, serta 13 puskesmas.
Namun, masih ada OPD yang belum memasukkan rencana pengadaan. Karena itu, batas waktu pengisian Sirup diperpanjang hingga 20 Januari 2026.
"Harapan kami, seluruh OPD bisa memanfaatkan waktu yang tersisa agar proses pengadaan tidak terkendala dan kami siap membantu OPD, termasuk soal akses akun dan pendampingan teknis," pungkasnya. (jul)