Enam Objek di Cilacap Diusulkan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Senin 29-12-2025,15:59 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cilacap merekomendasikan enam objek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah melalui proses kajian yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Ketua TACB Cilacap, Luthfi Eka Bhagaskara mengatakan, enam objek diduga cagar budaya (ODCB) yang direkomendasikan meliputi lingga patok di Desa Jati, Kecamatan Binangun; Watu lingga di Desa Gunungtelu, Kecamatan Karangpucung; serta bangunan yang berada di SMP Negeri 8 Cilacap.

Selain itu, terdapat tiga ODCB lainnya, yakni prasasti Pakubuwono X di Goa Masigit Sela Kecamatan Kampung laut, prasasti Direktorat Kepenjaraan tahun 1961, serta situs Goa Masigit Sela.

Menurut Luthfi, sepanjang tahun 2025 TACB bersama Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap telah melakukan pengkajian terhadap sejumlah ODCB yang tersebar di wilayah Cilacap.

BACA JUGA:Empat Situs Diduga Cagar Budaya di Cilacap Masuk Tahap Kajian

Namun, dari hasil kajian tersebut, baru enam objek yang dinyatakan lengkap dari sisi data dan kajian ilmiah.

"Enam objek tersebut sudah selesai kami kaji dan saat ini kami rekomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," kata Luthfi, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, hasil kajian beserta draf Surat Keputusan (SK) penetapan telah diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap untuk diproses lebih lanjut.

"Kami sudah menyerahkan hasil kajian dan draf SK ke Biro Hukum Setda Cilacap untuk dimintakan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan oleh Bupati," jelasnya.

BACA JUGA:Cilacap Miliki 22 Cagar Budaya dan 90 Objek Diduga Cagar Budaya Tunggu Tim Kajian Untuk Ditetapkan

Luthfi juga menyampaikan, jumlah ODCB di Kabupaten Cilacap tergolong banyak, mencapai lebih dari seratus objek. Karena itu, proses pendataan dan pengkajian dilakukan secara bertahap.

Sehingga pada tahun 2025 ini TACB bersama Bidang Kebudayaan memprioritaskan enam ODCB untuk direkomendasikan menjadi cagar budaya.

Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, penetapan cagar budaya bertujuan sebagai upaya pelestarian, terutama terhadap objek fisik, meliputi keaslian bentuk, bahan, teknik pembuatan, serta tata letaknya.

"Yang terpenting, penetapan cagar budaya bertujuan menjaga nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya, sehingga dapat menjadi penguatan jati diri bangsa bagi generasi penerus," pungkasnya. (jul) 

Tags :
Kategori :

Terkait