BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubdar, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga, waktu pembatasan operasional mobil barang di jalan non tol wilayah Banyumas dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2026 berlaku mulai hari ini, Selasa (23/12) hingga Minggu (28/12).
Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang, Alkori mengatakan mobil barang yang operasional diatur dalam SKB adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan.
"Yang mengangkut bahan bakar, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak dan bahan pokok dikecualikan," katanya ditemui Radarmas, Selasa (23/12).
Alkori menjelaskan waktu pembatasan operasional di jalan non tol wilayah Banyumas berlaku mulai hari ini, Selasa (23/12) hingga Minggu (28/12) dimulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Artinya pada jam-jam tersebut mobil barang yang dibatasi operasionalnya dalam SKB dihimbau untuk menepi dan memarkirkan kendaraannya.
BACA JUGA:Rem Blong, Truk Tronton Picu Kecelakaan Beruntun di Ajibarang, Satu Orang Meninggal Dunia
"Jalan Ajibarang-Pekuncen masuk ruas jalan non tol Tegal-Purwokerto," terang dia.
Disinggung mengenai kantong parkir bagi mobil barang yang terkena pembatasan telah disiapkan di Rumah Makan Karang Kemiri masuk wilayah Pekuncen dan SPBU Ajibarang. Untuk Jembatan Timbang Ajibarang dalam musim libur Natal dan Tahun Baru 2026 difungsikan sebagai posko rest area. Adapun penindakan hukum terhadap kendaraan barang yang nekat melintas bukan pada waktu yang diatur menjadi kewenangan Kepolisian.
"Sementara tidak ada penimbangan tonase sampai 5 Januari 2026. Fokus pelayanan ke lalu lintas musim libur Natal dan Tahun Baru," pungkas Alkori. (yda)