Sebelumnya, PAD sempat melakukan negosiasi menyusul aksi long march enam pekerja dari Cilacap menuju Jakarta. Negosiasi tersebut dilakukan sebagai upaya mencari jalan tengah atas persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi.
Adapun inti permasalahan yang disengketakan berkaitan dengan status hubungan kerja di masing-masing perusahaan. Salah satunya terjadi di PT Yakespena. Pada 2024, perusahaan tersebut menawarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kepada para pekerja.
"Tawaran tersebut ditolak dengan alasan iuran pesangon Mandiri Asuransi Pensiun Sejahtera (MAPS) dinilai tidak sesuai dengan peraturan pemerintah," tandasnya.
Pihak perusahaan menyatakan, telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku dengan membayarkan iuran pesangon MAPS sebesar dua kali gaji, yang di dalamnya telah mencakup satu kali gaji sebagaimana diwajibkan dalam peraturan pemerintah. (jul)