PAD Cilacap Tempuh Jalur Negosiasi, Buntut Aksi Longmarch Pekerja Menuju Jakarta

Jumat 19-12-2025,08:07 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pimpinan Paguyuban Perusahaan Alih Daya (PAD) Kabupaten Cilacap membuka negosiasi dengan enam pekerja yang melakukan aksi longmarch menuju Jakarta guna menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang terjadi.

Enam pekerja tersebut berasal dari tiga perusahaan berbeda, yakni tiga orang dari PT Yakespena serta masing-masing satu orang dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom.

Pimpinan Paguyuban PAD Cilacap, Ruseno mengatakan, negosiasi dilakukan untuk mencari jalan tengah agar persoalan ketenagakerjaan tidak berlarut-larut.

"Kami membuka ruang dialog agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan, dan ditemukan solusi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak," ujar Ruseno, Jumat (19/12/2025).

BACA JUGA:Serikat Pekerja Dorong UMK 2026 Naik Jadi Rp 3,19 Juta

Ruseno menjelaskan, pihak perusahaan sebenarnya telah merespons aspirasi para pekerja sejak 2024. Saat itu, PT Yakespena menawarkan kelanjutan hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun tawaran tersebut ditolak oleh para pekerja.

"Kami sudah menawarkan kontrak PKWT untuk melanjutkan status ketenagakerjaan mereka, tetapi kontrak tersebut tidak ditandatangani," jelasnya.

Penolakan tersebut, menurut Ruseno, berkaitan dengan tuntutan pembayaran iuran pesangon MAPS (Mandiri Asuransi Pensiun Sejahtera). Para pekerja menuntut pembayaran sebesar dua kali upah ditambah satu kali upah, yang mereka anggap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Namun, Ruseno menegaskan kebijakan perusahaan yang membayarkan iuran MAPS sebesar dua kali gaji sudah mencakup ketentuan satu kali gaji sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Cilacap Libatkan Komunitas untuk Kawal Pekerja Migran Indonesia

Saat ini, para pekerja menuntut untuk dipekerjakan kembali karena ingin tetap memperoleh manfaat pesangon MAPS hingga usia 56 tahun. Di sisi lain, Ruseno menyebut keenam pekerja tersebut telah mencairkan pesangon melalui Pertalife pada Juli 2025.

"Mereka ingin kembali bekerja, tetapi di sisi lain pesangon sudah dicairkan dan kontrak PKWT yang kami tawarkan juga ditolak. Kondisi ini yang masih kami dalami untuk mencari titik temu," ujarnya.

Melalui proses negosiasi ini, Paguyuban PAD Cilacap berharap dapat menemukan penyelesaian terbaik bagi semua pihak.

"Kami tetap berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak berkepanjangan," pungkas Ruseno. (jul) 

Tags :
Kategori :

Terkait