Penggilingan Padi Pasok Beras ke MBG Wajib Kantongi NIB

Jumat 28-11-2025,15:25 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Ali Ibrahim

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Surasno mencatat tidak hanya pelaku usaha kuliner siap saji yang mendaftar legalitas usaha. Sebab, mendapatkan kerja sama untuk memasok ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Pemilik usaha yang menghasilkan produk bahan baku untuk menu MBG juga mulai membutuhkan legalitas usaha. Salah satunya adalah penggilingan gabah. 

"Pemilik penggilingan padi datang ke saya minta dibuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tadi malam. Katanya, untuk syarat beras memasok ke MBG," terang Surasno, Jum'at (28/11).

Kegiatan usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada NIB yaitu industri penggilingan padi dan penyosohan beras. Pemilik usaha asal Desa Plangkapan Kecamatan Tambak ini harus mengantongi legalitas usaha guna kelancaran kerja sama dengan SPPG MBG. 

BACA JUGA:Layanan Tambah Jenis Usaha NIB Sudah Bisa Diakses

Surasno menyampaikan dalam proses pembuatan NIB kali ini menemui sedikit kendala. Pada tahap pembuatan surat keterangan lokasi dan usaha kegiatannya via amdalnet memerlukan waktu lebih lama dari biasanya. 

"Agak ruwet mencari titik koordinat lokasi usaha. Alhamdulillah, dalam waktu satu jam akhirnya NIB bisa terbit, " sambung Surasno.

Sementara itu, pelaku usaha yang telah membuat legalitas usaha seiring berjalannya waktu tumbuh menjadi jejaring. Pemilik penggilingan padi ini mengetahui Surasno sebagai fasilitator dalam melayani pembuatan legalitas usaha dari rekannya yang telah terlebih dahulu membuat NIB maupun sertifikat halal.

Oleh karena itu, melihat efektivitas jejaring tersebut sebagai sarana untuk sosialiasi terkait urgensi kepemilikan legalitas usaha bagi pelaku usaha. Maka ketika ada yang meminta dibuatkan NIB maupun sertifikat halal pada Surasno, ia berpesan ikut serta menyebarluaskan informasi. (fij)

Tags :
Kategori :

Terkait