422 Formasi Perangkat Desa di Purbalingga Masih Kosong

Senin 24-11-2025,12:35 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Bayu Indra Kusuma

Naning menambahkan, sesuai Perda No. 11 Tahun 2024, terdapat syarat tambahan bagi calon perangkat desa, yakni harus bersedia tinggal dan terdaftar sebagai penduduk setempat saat dilantik. Aturan ini menjadi penegasan agar perangkat desa benar-benar memahami kondisi wilayah yang dilayani.

Dengan banyaknya formasi yang masih kosong dan aturan baru yang lebih ketat, proses pengisian perangkat desa di Purbalingga diperkirakan masih akan berlangsung hingga tahun depan. (alw)

Tags :
Kategori :

Terkait