BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambak masih mendapati calon pengantin (catin) belum mempunyai akta kelahiran. Padahal, akta kelahiran merupakan dokumen yang harus disertakan sebagai persyaratan administrasi pendaftaran nikah.
Plt KUA Kecamatan Tambak Suhiryanto Amin Ghufron menjelaskan akta kelahiran disebutkan di Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan ketika pendaftaran kehendak nikah.
"Masih ada saja calon pengantin yang belum memiliki akta kelahiran. Kompilasi Hukum Islam pasal 103 menuturkan asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya," jelas Suhiryanto, Senin (17/11).
Mempertimbangkan urgensi kepemilikan akta kelahiran sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan ketika pendaftaran nikah. Maka KUA Kecamatan Tambak menggandeng semua kayim untuk terlibat aktif mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat.
BACA JUGA:Progres Pembangunan KUA Ajibarang Surplus
KUA Kecamatan Tambak berupaya menyamakan persepsi dengan kayim. Hal yang berkaitan dengan KUA bahwa kayim membimbing dan membantu masyarakat yang akan daftar nikah.
"Bagi calon pengantin yang mendaftar nikah tapi belum mempunyai akta kelahiran, maka supaya membuat terlebih dahulu," imbuh Suhiryanto.
Sementara itu, penghulu juga akan bertanya kembali mengenai asal usul seorang anak sebelum dilakukan prosesi ijab kabul. Guna memastikan kebenaran dokumen. (fij)