CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Cilacap masih tergolong rendah. Mendekati akhir tahun 2025, cakupan penerbitan KIA baru mencapai sekitar 40 persen dari total sekitar 476 ribu anak yang wajib memiliki dokumen tersebut.
Capaian tersebut masih jauh dari target nasional yang mengharuskan cakupan minimal 50 persen. Kondisi ini mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap memperkuat strategi pelayanan.
Kepala Disdukcapil Cilacap Annisa Fabriana melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ade Agung Wibowo menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat kepemilikan KIA.
"Kami bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk pengumpulan berkas secara kolektif, kemudian pencetakannya diproses langsung oleh Disdukcapil, Selain itu, pelayanan Mobil Siaga Adminduk terus dioptimalkan menjangkau daerah pelosok.” katanya, Sabtu 08 November 2025.
BACA JUGA:Disdukcapil Cilacap Imbau Gen Z Tidak Perlu Cantumkan Gelar di Kartu Identitas
Ia menambahkan, sosialisasi juga ditingkatkan karena masih banyak orang tua yang belum memahami pentingnya KIA sebagai identitas resmi bagi anak usia 0 - 17 tahun sebelum memiliki KTP.
KIA tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga dapat digunakan untuk akses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program perlindungan anak lainnya.
"Kami berharap peran aktif orang tua untuk segera mengurus KIA anaknya. Semakin cepat, semakin baik dalam memastikan perlindungan hukum bagi anak," pungkasnya. (jul)