PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 171 Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KP SPAM) di Kabupaten Purbalingga hingga kini belum memiliki izin penggunaan sumber daya air. Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, seluruh pengelola wajib mengurus izin tersebut sebelum Maret 2026.
Perwakilan Pengurus KP SPAM, Ruliyanto, menjelaskan bahwa pada awalnya KP SPAM dibentuk melalui Program PAM Simas dari pemerintah pusat. Saat itu, belum ada ketentuan khusus mengenai perizinan penggunaan sumber daya air dari pemerintah provinsi.
"Baru tahun ini kami mulai mempelajari dokumen perizinan itu. Prosesnya sedang kami inventarisir bersama Dinrumkim," ujarnya.
Namun, menurutnya, proses perizinan tidak mudah. Persyaratan yang cukup rumit membuat KP SPAM kesulitan jika tidak difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim).
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bahas Raperda SPAM, Pengelola Air Desa Keluhkan Tarif dan Honor Minim
"Kalau izin keluar, otomatis ada kewajiban membayar pajak. Padahal, menarik iuran pelanggan saja sudah susah. Ini jadi dilema bagi kami. Kalau harus bayar pajak, mau tidak mau tarif harus dinaikkan," jelasnya.
Ruliyanto menambahkan, KP SPAM selama ini beroperasi secara sosial tanpa honor tetap bagi pengurus. Jika izin tidak segera diurus, pengelola terancam dikenai denda. "Padahal KP SPAM itu sifatnya sosial, bukan bisnis," tambahnya.
Sementara itu, Staf Bidang Permukiman Dinrumkim Kabupaten Purbalingga, Kristyantoro Kusumo, mengatakan kendala utama KP SPAM ada pada pengumpulan dokumen. Sebab, sebagian besar KP SPAM sudah berdiri sejak 2008 saat masih berbentuk PAM Simas.
"Dokumennya banyak yang sudah tidak lengkap. Kami berharap Bagian ESDM bisa membantu melalui sosialisasi agar prosesnya lebih jelas," katanya.
BACA JUGA:790 Hektare Sawah Bergantung pada Limpak Dau, Debit Air Jadi Sorotan
Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai skema pembayaran pajak. Apakah akan dibantu melalui APBD atau ditanggung masing-masing KP SPAM.
"Belum ada pembahasan ke arah itu, karena masih tahap persiapan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar pra-meeting untuk diskusi bersama KP SPAM," ujarnya.
Izin penggunaan air baku nantinya akan diajukan ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), sedangkan izin sumur dalam diajukan melalui Bagian ESDM Provinsi yang mengacu pada kebijakan pusat.
Meski sudah ada instruksi perizinan, baik Dinrumkim maupun KP SPAM mengaku belum pernah menerima sosialisasi langsung dari pemerintah pusat. Hal ini menjadi salah satu kendala utama dalam proses perizinan yang sedang berjalan. (alw)