BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - sebanyak 20 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di kabupaten Banjarnegara telah terdaftar sebagai peserta pogram BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi tentang Progam dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan kepada seluruh relawan tenaga penggerak. Selain itu juga dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarnegara, Amalia Ayuni, mengatakan, pendaftaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi tenaga sektor informal.
“Sesuai dengan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala BGN, kami berkomitmen terus mengawal implementasi perlindungan bagi para pekerja rentan di Banjarnegara,” ujar Amalia.
BACA JUGA:Fatwa MUI: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menggunakan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah
Menurutnya, para relawan dan tenaga penggerak di dapur SPPG memiliki peran penting dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi anak-anak, sehingga keberadaan jaminan sosial menjadi hal mendesak.
“Mereka berkontribusi langsung terhadap ketahanan gizi masyarakat. Maka sudah sepatutnya mendapat perlindungan kerja yang layak, termasuk jaminan ketika terjadi risiko sosial,” tambahnya.
Amalia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat dari lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut, kata dia, memberikan perlindungan komprehensif, mulai dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga masa pensiun. Bahkan bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan dan beasiswa bagi dua anak hingga Rp174 juta.
“Kami ingin memastikan pekerja di semua sektor, termasuk relawan SPPG, bisa bekerja dengan tenang karena terlindungi. Jika perlindungan sosial kuat, maka semangat kerja juga meningkat,” tuturnya.
Dengan terdaftarnya 20 SPPG di Banjarnegara, diharapkan seluruh sekolah penggerak lainnya segera mengikuti langkah yang sama, sehingga tidak ada lagi tenaga pendidik yang bekerja tanpa perlindungan sosial.