PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Purbalingga menyoroti keberadaan toko modern yang dinilai belum sepenuhnya tertib izin. Hal itu dibahas dalam rapat kerja gabungan antara Komisi I dan Komisi II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, Jumat (24/10).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Dewi Wijayanti dan Wakil Ketua Komisi II, Adi Yuwono, serta dihadiri perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pembahasan rapat difokuskan pada strategi pengawasan sektor perdagangan dan industri, khususnya pertumbuhan toko modern yang dinilai berpengaruh terhadap keseimbangan ekonomi lokal serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Usai rapat, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke sejumlah toko modern di wilayah kota dan sekitarnya, di antaranya Indomaret Rest Area Cengho, toserba di samping PLN, dan Alfamart Pom Bensin Bojongsari, Alfamart Pasar Kutasari dan Alfamart Pom Bensin Munjul. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung penerapan aturan dan memastikan kepatuhan terhadap perizinan.
BACA JUGA:Tinjau Program Alus Dalane, Komisi IV DPRD Purbalingga: Perbaikan Jalan Harus Tepat Waktu
Ketua Komisi I DPRD Purbalingga, Dewi Wijayanti, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan izin dan kepatuhan usaha pada peraturan daerah.
"Ini menjadi upaya memastikan pelaku usaha mematuhi regulasi izin dan operasional toko modern. DPRD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proses investasi tidak menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha kecil di sekitarnya," jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap toko modern bukan untuk menolak investasi, melainkan memastikan pertumbuhan usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
"Tujuannya bukan untuk menghambat investasi, tapi memastikan semua usaha berjalan sesuai aturan," ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Purbalingga Dorong Generasi Muda Melek Politik dan Pemerintahan Daerah
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Purbalingga, Adi Yuwono, mengungkapkan hasil kunjungan menemukan sejumlah toko modern yang beroperasi tanpa izin lengkap.
"Setelah dilakukan peninjauan, jumlah toko modern di empat kecamatan ternyata sudah melebihi kuota. Karena itu perlu dilakukan penataan agar toko tradisional juga tetap bisa hidup," katanya.
Adi menambahkan, Satpol PP sebagai mitra kerja DPRD akan menegakkan aturan di lapangan, sementara Pemadam Kebakaran (Damkar) mengingatkan agar setiap toko modern maupun gedung pertokoan memiliki alat pemadam kebakaran.
"Kami beri tenggat waktu sampai Mei 2026 untuk melengkapi seluruh perizinan. Bila belum dipenuhi, bisa dilakukan penutupan usaha," tegasnya.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Purbalingga Dorong Penataan dan Renovasi PFC