CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terpidana kasus korupsi lahan hutan, Surya Darmadi, resmi dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar aturan pembinaan narapidana.
Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, menyusul viralnya video yang memperlihatkan Surya sempat berada di kantornya saat menjalani proses sidang beberapa waktu lalu.
Koordinator Kepala Lapas Nusakambangan, Irfan, membenarkan kabar tersebut. Ia memastikan Surya telah ditempatkan di Lapas Nirbaya, salah satu lapas dengan pengamanan tinggi di Pulau Nusakambangan.
"Betul, yang bersangkutan saat ini ditempatkan di Lapas Nirbaya Nusakambangan sebagai tindak lanjut dari Dirjenpas," kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
BACA JUGA:Ammar Zoni dan Lima Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Tiga Orang Positif Zat Terlarang
Surya Darmadi sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Meski berstatus terpidana, ia masih beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tujuh korporasi.
Pemindahan Surya ke Nusakambangan disebut sebagai bentuk penegasan sikap pemerintah terhadap narapidana kasus korupsi yang melanggar ketentuan pembinaan.
"Itu langkah tegas dan bagian dari pembinaan disiplin. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran aturan, termasuk untuk narapidana kasus korupsi," pungkas Irfan. (jul)