PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga baru menganggarkan dana untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu, pada tahun 2026 mendatang.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga Siswanto, kepada Radarmas, Kamis, 16 Oktober 2025.
"(Gaji) PPPK paruh waktu dianggarkan tqhun 2026, angkanya masih di hitung. Menyesuaikan dengan jumlah orang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Jadi belum bisa pasti angkanya," katanya.
Dia hanya menjelaskan, PPPK paruh Waktu nantinua akan digaji minimal sama dengan yang selama ini diterima saat menjadi tenaga honorer, di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tunggu NI PPPK Turun dari BKN
Jika merujuk hal tersebut, maka pada sisa tahun anggaran 2025 ini, jika nantinya sudah diangkat atau mendapatkan SK, PPPK paruh Waktu masih akan menerima gaji dari anggaran yang sudah masuk di maisng-masing OPD.
Penggaran gaji langsung dibayarkan oleh APBD Kabupaten Purbalingga, baru akan dilaksanakan pada tahun depan.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Purbalingga H Fahmi Muhammad Hanif, pada Agustus 2025 lalu, memastikan seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pegawai non-ASN yang dapat diusulkan sebanyak 2.848 orang. Mereka terdiri dari 2.292 tenaga teknis, 390 guru, dan 166 tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Lantik 134 PPPK, Mas Bupati Langsung Berikan Warning untuk Bekerja Profesional
Sedangkan, rrincian kriteria meliputi R2 sebanyak 86 orang, R3 sebanyak 1.894 orang, R4 sebanyak 846 orang, dan R5 sebanyak 22 orang.
Sementara itu, jadwal pelantikam masih belum diketahui, sebab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga, masih belum merilis jadwalnya. (tya)