Komisi IV DPRD Bahas Raperda SPAM, Pengelola Air Desa Keluhkan Tarif dan Honor Minim

Senin 13-10-2025,17:05 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di Ruang Rapat Paripurna, Senin (13/10).

Agenda ini digelar untuk merangkum berbagai persoalan pengelolaan air minum yang dialami masyarakat, terutama pengelola SPAM desa atau PAM Simas.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga, Yuniarti, mengatakan pihaknya ingin agar sistem penyediaan air minum bisa dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat, tidak hanya di wilayah perkotaan. 

"Di kota dikelola PDAM, sementara di desa dikelola oleh kelompok masyarakat. Tapi masih banyak kendala yang mereka hadapi," katanya.

BACA JUGA:Sejumlah Saluran Irigasi Tak Optimal, Bupati Surati BBWS SO

Menurutnya, dari hasil dialog dengan 15 pengelola PAM Simas yang hadir, sejumlah persoalan mengemuka. Di antaranya tarif yang berbeda-beda antarwilayah, biaya pemeliharaan jaringan pipa yang masih mengandalkan iuran masyarakat, hingga rendahnya apresiasi terhadap tenaga pengelola.

"Masih ada masyarakat yang enggan membayar karena merasa sumber air berasal dari desanya sendiri. Padahal, jaringan pipa dan pompa tetap butuh pemeliharaan. Ini juga tanggung jawab pemerintah daerah," terang Yuniarti.

Ia juga menyoroti minimnya penghargaan bagi pengelola SPAM di tingkat desa. "Ada yang hanya menerima honor Rp100 ribu sampai Rp400 ribu per bulan. Bahkan ada yang tidak mendapat honor sama sekali. Padahal mereka mengeluarkan tenaga dan waktu. Harus ada tarif, meskipun sukarela, untuk menghargai kerja mereka," tambahnya.

Komisi IV, lanjut Yuniarti, telah melakukan kajian bersama akademisi, dinas terkait, serta PDAM sebagai BUMD pengelola air di tingkat kabupaten.

BACA JUGA:Lima Jaringan Irigasi Utama di Purbalingga Mulai Dilaksanakan, Atasi Persoalan Air Petani

"Sudah tujuh kali pertemuan. Setelah public hearing ini, kami akan lanjutkan pembahasan secara internal bersama bagian hukum, ekonomi, dan dinas terkait untuk membahas bab demi bab dan pasal demi pasal," jelasnya.

Melalui Raperda ini, Komisi IV berharap sistem penyediaan air minum di Purbalingga bisa lebih tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan. 

"Masyarakat bisa menikmati air bersih setiap hari, tapi juga tidak melupakan pentingnya menjaga kelestarian sumber air baku," kata Yuniarti.

Sementara itu, Ruliyanto, perwakilan KP SPAM Banyu Mili Desa Kembaran Wetan, Kecamatan Kaligondang, mengungkapkan bahwa pompa air di desanya kerap rusak sehingga membutuhkan biaya besar untuk perbaikan.

BACA JUGA:Rencana Perumdam Tirta Perwira Tambah Debit Air Picu Konflik, Petani: Jangan Utak-Atik

Tags :
Kategori :

Terkait