CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Layanan uji KIR kendaraan bermotor di Kabupaten Cilacap mengalami penurunan yang cukup signifikan setelah pandemi Covid-19.
Menurut data yang dihimpun dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Cilacap, sebelum pandemi jumlah kendaraan yang melakukan pengujian mencapai hampir 18.000 unit per tahun, untuk saat ini hanya sekitar 10.000 hingga 11.000 unit per tahun.
Plt Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Cilacap, Wiwi Widayati menyampaikan, tren penurunan ini disebabkan beberapa faktor. Selain karena perekonomian masyarakat yang masih dalam proses pemulihan pasca pandemi, tidak adanya tindakan disiplin laik jalan juga menjadi pemicu berkurangnya kepatuhan pemilik kendaraan angkutan umum maupun barang untuk melakukan uji KIR.
“Untuk melakukan operasi laik jalan harus bersama dengan pihak kepolisian karena penindakan disiplin di jalan raya adalah kewenangan kepolisian. Kami hanya melakukan sosialisasi dan himbauan lewat sosial media. Untuk saat ini satu satunya yg memiliki kewenangan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang adalah BPTD atau jembatan timbang,” ungkap Wiwi Widayati.
BACA JUGA:Pendapatan Uji KIR Cilacap Menurun
Meski demikian, untuk saat ini bukti uji KIR yang aktif menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan. Dengan adanya aturan tersebut, para pemilik kendaraan angkutan tidak bisa lagi menunda atau mengabaikan kewajiban uji KIR.
“Justru itu menguntungkan untuk kami, karena saat membayar pajak kan bukti uji KIRnya harus aktif. Mereka harus patuh dan rajin uji KIR,” tambahnya.
Kabupaten Cilacap memiliki dua unit pelayanan uji KIR, yaitu di Majenang dan di Cilacap kota. Rata-rata, di Majenang terdapat sekitar 20 kendaraan yang diuji setiap hari, sedangkan di Cilacap jumlahnya lebih banyak, mencapai 40–50 kendaraan per harinya.
Wiwi berharap, dengan adanya integrasi antara kewajiban pajak dan uji KIR, angka kepatuhan akan semakin meningkat sehingga kendaraan angkutan yang beroperasi di Cilacap benar-benar dalam kondisi laik jalan. Hal ini penting untuk keselamatan lalu lintas dan juga kelancaran kegiatan ekonomi di daerah.
“Kalau uji KIR ini rutin dilakukan, masyarakat juga akan lebih tenang karena kendaraan angkutan yang ada di jalan sudah dipastikan memenuhi standar keselamatan,” pungkasnya. (gia)