CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap menegaskan komitmennya memasuki era baru tata kelola arsip.
Setelah tiga tahun terakhir berhasil menekan jumlah perangkat daerah dengan predikat rendah dalam pengawasan kearsipan, kini Pemkab bersiap melangkah lebih jauh menuju kebijakan “Zero Paper” pada 2026.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menyebut capaian pengawasan kearsipan 2025 sebagai titik balik. Jika pada 2022 masih ada belasan OPD dengan rapor merah, kini sejumlah perangkat daerah dan kecamatan sudah menembus kategori AA atau “Sangat Memuaskan”.
"Ini bukti bahwa kesadaran arsip sebagai instrumen pertanggungjawaban publik semakin mengakar di jajaran pemerintah," ujarnya, Selasa (30/9/2025).
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Dorong Citimall Jalin Kemitraan dengan UMKM Lokal
Namun Syamsul menegaskan, tantangan terbesar bukan lagi soal kesadaran, melainkan modernisasi arsip.
"Kita harus berani meninggalkan cara lama. Arsip fisik rawan rusak, memakan tempat, dan tidak efisien. Digitalisasi adalah jawaban agar arsip lebih aman, cepat diakses, dan ramah lingkungan," katanya.
Rencana besar ini dituangkan dalam kebijakan Zero Paper 2026. Pemkab akan memangkas anggaran pengadaan kertas secara bertahap dan mengalihkan seluruh dokumen resmi ke format digital.
"Langkah ini disebut akan diiringi dengan pembangunan infrastruktur teknologi informasi serta pelatihan aparatur sipil negara agar siap menghadapi perubahan, " tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Siapkan Sanksi Tegas untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Hingga Rp 5 Juta
Dengan arsip digital, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses informasi, sementara potensi penyalahgunaan dokumen dapat ditekan.
"Zero Paper bukan sekadar penghematan, tapi juga gerakan budaya baru birokrasi Cilacap: lebih cepat, transparan, dan adaptif, " pungkas Bupati. (jul)