Pemkab Siapkan Sanksi Tegas untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Hingga Rp 5 Juta

Selasa 23-09-2025,17:21 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap akan segera menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan dan sanksi pembuangan sampah telah rampung disusun tahun ini dan akan mulai diberlakukan tahun depan.

Sekretaris Dinas Satpol PP Cilacap, Rohwanto menjelaskan, implementasi aturan tersebut kini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis.

"Perdanya sudah selesai, tinggal menunggu Perbup. Insya Allah tahun depan selesai dan kita mulai lakukan operasi penindakan," ujarnya, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Sampah Liar, Bupati Siapkan CCTV dan Peran Komunitas

Sanksi yang diatur dalam Perda berupa denda administratif dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta, tergantung tingkat pelanggarannya. Denda ini nantinya akan disetor langsung ke kas daerah.

"Kita siapkan mekanisme penindakan, kita akan turun secara langsung lakukan pengawasan.Ini penting untuk menciptakan efek jera," tegas Rohwanto.

Ia mengakui, masih banyak warga yang belum disiplin dalam membuang sampah. Hal ini terlihat dalam aksi bersih-bersih massal pada peringatan World Cleanup Day, Sabtu lalu, yang masih menemukan tumpukan sampah liar di sejumlah titik.

"Padahal sudah tersedia tempat pembuangan resmi. Dengan Perda ini, kita harap masyarakat makin sadar dan tertib," pungkasnya. (jul)

Tags :
Kategori :

Terkait