CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati Cilacap menyerahkan secara simbolis 418 SK perpanjangan masa jabatan BPD, terdiri dari 269 BPD definitif dan 149 antarwaktu. Perpanjangan ini menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK dilakukan melalui para camat untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pengukuhan kolektif di tiap kecamatan.
"Kita harapkan seluruh proses administrasi berjalan tertib dan transparan," ujar Syamsul.
Bupati meminta keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan tak hanya menjadi penyambung lidah rakyat, tetapi juga menjadi pilar penyejuk dan penjaga stabilitas sosial di tingkat akar rumput.
BACA JUGA:BPD Kabupaten Cilacap Minta Kenaikan Kesejahteraan Anggota
"BPD harus menjadi pamong. Apa-apa bisa diomongkan, jujur, bijak, dan menjaga kesejukan di tengah masyarakat. Dalam suasana sosial dan politik yang fluktuatif, BPD punya peran strategis untuk meredam gejolak dan menjadi suara penyejuk," lanjut Syamsul.
Ia mengingatkan, menjadi BPD bukan sekadar jabatan, melainkan panggilan untuk mengabdi.
"Tidak semua yang benar akan dipuji, dan tidak semua yang salah akan disalahkan. Tapi jadikan ini sebagai tabungan amal kebaikan," pungkas Syamsul.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Bintang Dwi Cahyono menjelaskan, kegiatan penyerahan SK dan pembinaan tersebut diikuti 269 ketua BPD se-Kabupaten Cilacap serta 21 camat.
"Materi yang disampaikan mencakup penguatan fungsi BPD dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk peran pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," tambahnya. (jul)