Polres Kebumen Bekuk Pengedar Pil Sapi

Kamis 28-08-2025,11:36 WIB
Reporter : Cahyo Kuncoro
Editor : Puput Nursetyo

KEBUMEN- Seorang pemuda warga Aceh, ZM (23) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen. Ia kedapatan memperdagangkan obat keras ilegal.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menyampaikan ZM ditangkap petugas saat bertransaksi di tribun selatan Stadion Candradimuka, Sabtu (5/7/2025) malam.

Dari tangan ZM, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis keras. Di antaranya Hexymer sebanyak 220 butir, pil sapi atau dobel Y sebanyak 390 butir, Trihexyphenidyl 22 butir, dan Tramadol 127 butir.

"Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter. Namun tersangka memperjualbelikannya secara bebas kepada masyarakat,” kata Kompol Faris didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa (26/8).

ZM kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada polisi, tersangka mengaku pembeli obat keras tersebut mayoritas merupakan warga Kebumen.

Beberapa di antaranya bahkan diketahui berasal dari kalangan anak-anak punk. Salah satu jenis obat yang paling banyak dicari adalah pil sapi, yang dijual murah dan kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.

Penyalahgunaan pil sapi sangat berbahaya bagi kesehatan. Efeknya bisa menimbulkan halusinasi, gangguan perilaku, kerusakan organ tubuh, hingga kecanduan. Jika dikonsumsi berlebihan, risikonya bisa sangat fatal.

"Atas perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," ujar Kompol Faris Budiman. 

Polres Kebumen menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin.  Tak kalah penting, Wakapolres meminta warga mengawasi anak-anaknya agar tidak masuk ke dalam lingkaran narkoba yang mulai merambah kepada kalangan muda.(cah)

Tags :
Kategori :

Terkait