Melalui kebijakan yang sudah dimulai pada tanggal 2024, produsen yang memenuhi jaminan Bank Garansi, bisa mengimpor mobil listrik secara CBU tanpa adanya biaya tambahan seperti Bea Masuk dan PPnBM sampai 31 Desember 2025.
Setelah masa itu, produsen harus memproduksi listrik di Indonesia sesuai jumlah total unit CBU yang telah diimpor.
BACA JUGA:Siap Guncang Pasar Otomotif, Mobil Listrik Mungil Livan Smurf Punya Banderol Mulai Rp 80 Jutaan
BACA JUGA:Spesifikasi Chery E5, mobil Listrik Paling Murah Dari Chery
Produksi ini akan dimulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027 mengikuti road map Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Pada tahun 2028 pemerintah berniat mengaudit kesesuaian produksi dengan jumlah impor CBU. Proses audit akan memutuskan apabila terjadi ketidaksesuaian maka pemerintah bisa meng klaim Bank Garansi sebagai pembayaran utang produksi.
Dari rencana yang telah tersusun ini memberikan kesempatan produsen dalam produksi listrik di Indonesia menyesuaikan CBU dengan kebutuhan penggunanya.
Inilah daftar produsen yang mengikuti program ini sebagai berikut
- BYD Auto Indonesia
- Vinfast Automobile Indonesia
- Geely Motor Indonesia
- Era Industri Otomotif
- National Assembler
- Inchape Indomobil Energi Baru
Dampak Keputusan Pemerintah Penghentian Impor CBU
Dengan adanya Keputusan penghentian impor CBU hal yang diuntungkan adalah pihak masyarakat Indonesia.
Dari Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kurmia mengatakan bahwa kebijakan ini dapat mendorong peningkatan penjualan mobil listrik dalam negeri.
Akan tetapi, Keputusan ini berpotensi menurunkan penjualan mobil Konvensional yang diproduksi dalam tanah air.