BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hal baru didapatkan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) terkait pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB bagi pelaku usaha merupakan identitas resmi dan legalitas usaha yang diakui pemerintah. Termasuk ketika mengajukan permohonan pembuatan sertifikat halal, pelaku usaha juga wajib memiliki NIB terlebih dahulu.
Pendamping PPH Surasno membeberkan baru-baru ini kedatangan pelaku usaha mengajukan pendaftaran NIB. Bukan hanya agar dapat mengantongi identitas resmi dan legalitas.
"Beberapa pelaku usaha mendaftar NIB untuk syarat beasiswa," terang Surasno, Kamis (21/8).
BACA JUGA:Adisatrya Dampingi Pembuatan NIB untuk Gerakkan Sektor Riil UMKM
Surasno mencontohkan pelaku usaha yang belum lama ini mengajukan pendaftaran NIB untuk syarat beasiswa. Usaha tersebut sudah berjalan selama sekira 12 tahun yaitu sejak Juli 2013 silam.
Diantaranya bidang usaha perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya. Selain itu, bidang usaha perdagangan eceran pakaian.
"Jadi, ternyata NIB itu bermanfaat untuk berbagai keperluan," sambung Surasno.
NIB selama ini populer untuk mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM. Memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari pemerintah. Juga, memudahkan pengurusan perizinan usaha.
BACA JUGA:Belum Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Cilacap Punya NIB
Dalam perkembangannya, kepemilikan NIB oleh pelaku usaha bertambah manfaatnya. Oleh karena itu, Surasno mendorong pelaku UMKM yang belum membuat NIB untuk segera. (fij)