Satpol PP Cilacap Siap Menindak Pembuang Sampah Sembarangan, Masih Menunggu Perbup Disahkan

Senin 04-08-2025,11:18 WIB
Reporter : Regina Gayuh
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Satpol PP bersiap menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Penegakan ini akan dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaannya disahkan.

“Kami masih menunggu Peraturan Bupati diresmikan, insyaallah tahun depan. Setelah itu, akan langsung kami tindak. Akan ada sanksi administratif yang bisa langsung diberlakukan di tempat,” ujar Dian, Kabid P3D sebagai perwakilan Satpol PP Cilacap.

Rencana penindakan ini dilakukan menyusul kondisi sampah di beberapa titik yang dinilai sudah mengkhawatirkan. Beberapa lokasi seperti kawasan Pasar, Jalan Muhandas, dan sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kelurahan Tambakreja kerap menjadi titik pembuangan liar.

Satpol PP menyebut sanksi yang akan dikenakan berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp50 juta, tergantung beratnya pelanggaran. Denda tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

Satpol PP Cilacap mengimbau masyarakat agar mulai lebih disiplin dalam membuang sampah serta mendukung upaya pemerintah menjaga kebersihan lingkungan. (gia)

Tags :
Kategori :

Terkait