RADARBANYUMAS.CO.ID - Cara cek PIP Kemdikbud.go.id bisa dilakukan dengan mudah. Tak perlu repot, cek statusnya kini bisa diakses lewat HP.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dana yang ditransfer ke rekening siswa nantinya menjadi hak peserta didik untuk digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.
Lalu, bagaimana cara cek status penerima PIP Kemdikbud? Berikut ulasannya yang bisa disimak.
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu! Cek Daftar Penerima PIP 2025 dan Cara Mencairkannya
Link dan Cara Cek PIP Kemdikbud.go.id 2025
Pengecekan status penerima PIP pada Juli 2025 dapat dilakukan melalui situs resmi dari Kemendikdasmen. Syaratnya, siswa cukup menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK). Berikut langkah-langkahnya yang dapat diikuti.
- Pertama, silahkan buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/ lewat browser di HP.
- Kemudian, masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
- Lanjut, ketik hasil perhitungan yang muncul. Lalu, klik opsi "Cek Penerima PIP"
- Nantinya, akan muncul keterangan status siswa sebagai penerima PIP atau bukan
- Sebagai catatan, tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah dengan keterangan "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan).
- Selesai.
Siapa yang Berhak Menerima PIP Kemendikbud?
Sesuai peruntukannya, PIP diberikan guna membantu siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan agar mendapatkan bantuan pendidikan. Berikut sejumlah kategorinya.
BACA JUGA:PIP 2025 Resmi Cair! Cek Nama, Jadwal, dan Jumlah Bantuan Lewat HP
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga peserta PKH
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik korban atau terdampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik berkebutuhan khusus
Berapa Nominal PIP 2025?
Secara umum, setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut di antaranya:
BACA JUGA:3 Langkah agar Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagai Penerima KIP
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Tambahan informasi, bagi siswa baru dan kelas akhir, bantuan diberikan 50 persen. Angkanya menjadi Rp225.000 (SD), Rp375.000 (SMP), dan Rp900.000 (SMA/SMK).
Demikian ulasan mengenai link resmi dan cara cek PIP Kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat untuk pembaca sekalian.