Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Mudah Akses Kesehatan Aman

Selasa 15-07-2025,16:08 WIB
Reporter : Dian Sari
Editor : Ali Ibrahim

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JKM dan JKK iuran yang dibayarkan sebesar 1 persen dari penghasilan dengan nominal paling sedikit Rp 10.000 – 207.000.

Sedangkan untuk JKM memberikan ketentuan pembiayaan sebesar Rp 6.800 per bulan, lalu untuk JHT pembiayaan harus 2 persen dari penghasilan dari nominal mulai Rp 20.000 – 414.000.

BACA JUGA:Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor, Dorong Perekonomian dan Lapangan Kerja Baru

BACA JUGA:Intip Harga dan Spesifikasi Mobil Suzuki Jimny 5 Pintu, Siap Hajar Dua Medan Jalan dengan Harga Ekonomis

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Individu atau mandiri bisa dilakukan secara efisien melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yakni dengan persiapan dokumen seperti NIK atau Nomor Induk Kependudukan dan KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

Persyaratan Resmi dari Website BPJS Ketenagakerjaan

Berikut beberapa langkah resmi melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Individu melalui laman BPJS.

  • Pertama, lakukan registrasi website BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Kemudian klik pendaftaran peserta dengan opsi Bukan Penerima Upah atau BPU
  • Lalu, masukkan Alamat email dan cocokan kode captcha
  • Kemudian lanjutkan dengan klik Daftar
  • Lakukan cek email dan aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu atau Pekerja BPU
  • Lakukan segera pembayaran iuran setelah ode iuran telah diterima melalui Gmail
  • Kartu peserta BPJS diterima minimal 7 hari setelah melakukan pembayaran iuran

Persyaratan Resmi Melalui Kantor Cabang BPJS

Berikut beberapa persyaratan yang harus dibawa ketika akan melakukan registrasi di kantor cabang BPJS Ketenagarakerjaan.

  • Segera isi formular dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Setelah dipanggil petugas, kemudian terima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Terima tanda dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Lakukan pembayaran iuran dan menunggu kartu paling lama 7 hari setelah pembayaran serta penilaian kepuasan e-survey.

Itulah sejumlah syarat melalui kantor cabang dan website BPJS Ketenagakerjaan Mandiri yang bisa anda lakukan segera.

Tags :
Kategori :

Terkait