BANYUMAS - Dartun bin Sanurji menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (12/7). Kakek berusia 59 tahun tersebut, disidang terkait kasus perjudian.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Yugo Susandi, Dartun melakukan judi togel dan judi hongkong. Uang sebanyak Rp 406 ribu menjadi bukti Dartun melakukan kejahatan perjudian.
PERSIDANGAN : Dartun, terdakwa kasus perjudian usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (127). (FIJRI RAHMAWATIRADARMAS)
Akibat perbuatannya, Dartun telah merasakan kehidupan di rumah tahanan. "Sudah dua bulan di rumah tahanan," kata Dartun kepada Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto dengan hakim anggota Parulian Manik dan Tri Wahyudi.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Banyumas mencatat hingga 11 Juli terdapat 33 perkara judi yang masuk. Sebanyak 26 perkara sudah diputus. "Sisa 7 perkara kejahatan perjudian yang masih dalam proses persidangan," jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Banyumas Tri Wahyudi.
Dengan demikian, jika diambil rata-rata maka dalam satu bulan terdapat empat orang yang terjerat hukum karena kasus perjudian di Banyumas. (fij)