CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah dibentuk pada awal tahun 2025, kini sebanyak 284 Koperasi Merah Putih yang tersebar di wilayah Kabupaten Cilacap telah resmi berbadan hukum.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Paiman mengatakan, setelah terbentuk pihaknya telah melakukan pendampingan untuk kepengurusan badan hukum.
"Awal bulan Juni lalu seluruh koperasi merah putih yang sudah terbentuk secara keseluruhan sudah berbadan hukum," katanya, Selasa (8/7/2025).
Sehingga setelah memiliki legalitas, koperasi tersebut dapat segera menjalankan unit usaha serta para pengurus bertanggung jawab terhadap unit kerja yang akan dijalankan.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Cilacap Rampung, Tinggal Proses Kelengkapan Dokumen
"Unit usaha diserahkan kepada masing-masing pengurus, tapi pendaftaran anggota harap dilakukan terlebih dahulu dan nanti dapat dibicarakan dengan anggota terkait unit usaha yang akan dijalankan," lanjutnya.
Untuk mendukung kelangsungan dan keberlanjutan permodalan koperasi, pemerintah merancang skema kerja sama dengan sejumlah bank pemerintah.
"Bantuan ini diharapkan dapat memberikan tambahan modal usaha bagi koperasi yang aktif dan produktif," tandasnya.
Meski demikian, Paiman menekankan keberadaan Koperasi Merah Putih tidak boleh tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keduanya diharapkan berjalan selaras sesuai dengan tupoksi dan wilayah kerjanya masing-masing.
"Harapan kami unit usaha yang akan dijalankan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan BUMDes jadi tidak ada tumpang tindih, masing-masing akan memiliki ruang tersendiri, intinya untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (jul)