CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 900.572 batang rokok ilegal seberat 2,5 ton dimusnahkan di halaman pendopo Kabupaten Cilacap pada Selasa (8/7/2025). Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari kurun waktu 2024 hingga pertengahan 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Agung Saptono mengatakan, total nilai untuk rokok ilegal tersebut sekitar Rp 681 juta dengan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak terdaftarkan sebesar Rp 426 juta.
"Semua rokok ilegal tersebut telah ditetapkan menjadi Barang yang Menajdi Milik Negara (BMMN), tadi secara simbolis kita musnahkan dan sisanya akan dibakar di pabrik PT SBI menjadi energi terbarukan," katanya.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, barang tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Pemkab Cilacap serta APH terkait melalui operasi pasar bersama, pengumpulan informasi serta sosialisasi mengenai rokok ilegal.
BACA JUGA:Dugaan Rokok Ilegal di Cilacap Disorot, Polresta: Kami Tidak Tebang Pilih
"Peredaran rokok ilegal berdampak pada Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), tahun 2025 Kabupaten Cilacap mendapat total sekitar Rp 37 miliar yang digunakan 50 persen kesejahteraan masyarakat, 40 persen kesehatan, dan 10 persen penegakan hukum " tandasnya.
Sementara itu Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman mengatakan, penanganan masalah rokok ilegal membutuhkan kerja sama dan sinergi lintas instansi serta memerlukan penanganan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
"Melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati aturan, menjaga kesehatan, dan mendukung pembangunan daerah semakin meningkat," katanya.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan simbol dari komitmen tegas Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal.
"Ini menjadi pesan kuat bahwa kita tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan negara, mengganggu kesehatan masyarakat, dan merusak tatanan ekonomi yang adil dan sehat," pungkasnya. (jul)