BANYUMAS - Nasib malang menimpa Warino dan Ade Sudirno. Akibat tergiur keuntungan berjualan petasan, keduanya justru menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Banyumas.
Bulan ramadan bagi sebagian orang dapat dijadikan momen untuk menambah pemasukan. Salah satunya melalui dagang petasan. Namun belum sempat menikmati hasil, Rino dan Dirno terjerat hukum.
Dalam persidangan terungkap bahwa Rino memiliki tujuh bal petasan yang berisi ribuan batang. Satu bal petasan ia beli dengan harga Rp 210 ribu. Ia mengambil untung Rp 30 ribu dengan menjual kembali Rp 240 ribu per bal.
Jual Petasan Berujung Penjara
Selasa 03-07-2018,12:21 WIB
Kategori :