Salah satu faktor utama perubahan adalah hasil Pilkada 2024 yang melahirkan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 dengan visi, misi, dan program prioritas baru.
Selain itu, beberapa faktor lain turut mendorong perubahan KUA-PPAS, di antaranya terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ.
Hasil evaluasi triwulan I tahun 2025, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang tidak sesuai asumsi awal. Serta adanya perubahan target program dan kegiatan perangkat daerah.
"Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka perlu disusun kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD tentang perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025," imbuhnya. (tya)