PURWOKERTO- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk merenovasi kerusakan sekolah. Namun, renovasi hannya dapat digunakan untuk renovasi ringan.
Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas, Ari Kusyono mengatakan, tidak ada alasan bagi sekolah untuk membiarkan kerusakan ringan bangunan sekolah. Sekolah tidak perlu bingung terkait dengan biaya untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
"Sekolah dapat menggunakan dana BOS, untuk memperbaiki kerusakan ringan bangunan gedung sekolah. Jangan sampai kerusakan ringan itu dibiarkan, misal genting bocor satu, tembok sedikit mengelupas. Sebab, kalau dibiarkan, nanti kerusakannya bisa makin parah, malah tidak bisa menggunakan dana BOS," ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam mengalokasikan anggaran pendidikan, pemerintah mengacu data capaian angka standar pelayanan minimal (SPM) dari seluruh sekolah. Setelah diolah di Dindik, data angka SPM dari masing-masing sekolah diserahkan ke Kemendikbud. Data inilah yang kemudian akan dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan.
Kasi Sarpras Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Gunadi menambahkan, meski Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran dana untuk menangani kerusakan bangunan sekolah, namun tidak semua kerusakan tersebut bisa langsung ditangani. Selain anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat terbatas, dalam menyalurkan dana bantuan tersebut tetap berdasarkan skala prioritas. "Tingkat kerusakan yang dapat ditangani dengan menggunakan dana dari Pusat, baik melalui DAK maupun dana bantuan yang lain, ada kriterianya. Jadi, tidak semua kerusakan langsung bisa ditangani," jelas dia.
Menurut dia, biasanya tingkat kerusakan bangunan sekolah yang bisa ditangani langsung dengan menggunakan anggaran dana dari Pemerintah Pusat adalah kerusakan dengan kategori berat. "Kalau yang rusaknya termasuk kategori sedang dan ringan, biasanya tidak bisa ditangani oleh Pemerintah Pusat," pungkasnya. (ali)