CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Melalui aduan layanan 110, jajaran Polresta Cilacap mengungkap dugaan kasus penipuan mata uang asing yang menimpa Kurnia (30) warga Desa Cikalong, Kecamatan Sidareja
Mendapati laporan tersebut, petugas dari Polsek Sidareja segera menuju kediaman korban untuk melakukan pemeriksaan awal. Dari pengakuan korban, ia mengaku ditipu oleh seseorang saat menukarkan mata uang asing miliknya.
"Keterangan korban menjadi langkah awal dalam proses penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku," kata Kasat reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setyoko, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut Kompol Guntar menjelaskan, korban mengalami kerugian sekitar sebesar 13.200 Yuan dan 12.980 Yuan. Kemudian pada saat akan mengambil uang tersebut ternyata tidak bisa karena dibekukan. Bila 1 Yuan sebesar Rp 2.294 maka kerugian yang ngdialami sebesar Rp 60 jutaan.
BACA JUGA:Kedapatan Hendak Tawuran, Remaja dan Barang Bukti Celurit Panjang Diamankan Polresta Cilacap
"Pada saat mau diambil, ternyata uang tidak dapat diambil karena info dari pihak bank uang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan dan sudah ada laporannya," lanjut Kompol Guntar.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran layanan 110, sebagai sarana pengaduan cepat yang mampu menghubungkan masyarakat dengan aparat penegak hukum secara responsif.
"Kami mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap," pungkas Kompol Guntar. (jul)