JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Forum diskusi hukum strategis bertajuk IFG Legal Forum 2025 resmi digelar di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Forum tahunan ini mempertemukan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding, dengan tema utama “Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel.”
Acara ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh perwakilan dari 12 entitas di bawah IFG Holding, antara lain PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, dan PT Jasa Raharja Putera. Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran in-house counsel dalam menjaga integritas dan kehati-hatian saat memberikan opini hukum di lingkungan korporasi negara.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, mengatakan bahwa forum ini bukan sekadar agenda rutin tahunan. Lebih dari itu, menjadi wadah strategis dalam memperkuat peran fungsi hukum dan menciptakan budaya tata kelola yang baik di tubuh perusahaan milik negara.
“Forum ini penting untuk memperkuat kapasitas serta integritas para in-house counsel. Mereka berperan krusial dalam memastikan seluruh kebijakan perusahaan berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Rubi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan harapannya agar forum ini menjadi ruang terbuka untuk bertukar pemikiran dan pengalaman antarpraktisi hukum.
“Saya berharap forum ini menghasilkan wawasan baru dan solusi nyata bagi para in-house counsel dalam menghadapi berbagai risiko hukum,” ujarnya.
Diskusi menjadi semakin berbobot dengan kehadiran dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum., dari Kejaksaan Agung RI dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dr. Neva mengupas soal pertanggungjawaban pidana in-house counsel, termasuk pentingnya dokumentasi dalam memberikan opini hukum. Ia menjelaskan, “Jika opini hukum menyesatkan atau menutupi pelanggaran, maka dapat menjadi dasar dakwaan. Karena itu, kehati-hatian dan integritas mutlak diperlukan.”
Sementara Prof. Jimly menyoroti pentingnya rule of law dalam lingkungan birokrasi yang masih kerap terjebak budaya feodal. Menurutnya, in-house counsel harus menjadi rem yang menyeimbangkan antara kepatuhan hukum dan tekanan bisnis.
“In-house counsel bukan tukang stempel. Mereka adalah penjaga etika dan profesionalisme di tengah dinamika perusahaan,” tegasnya.
Forum ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pandangan, tetapi juga momentum penguatan mitigasi risiko hukum serta peningkatan kesadaran terhadap pentingnya tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas. Melalui forum ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam membangun sumber daya hukum yang mumpuni dan siap menghadapi tantangan zaman. (*)