PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masyarakat bisa melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga melalui kanal aduan dinas. Terutama saat tahapan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.
"Silakan dengan pintu terbuka, semua laporan akan kami tindaklanjuti. Termasuk jika ada pungutan uang pendaftaran, dan sejenisnya," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi, Rabu 18 Juni 2025.
Pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan tingkat pelanggarannya. Karenanya, SPMB tahun ini lebih ketat, semua bisa mengawasi dengan terbuka.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan semua tingkatan sekolah seperti TK, SD dan SMP tidak ada "titipan". Semua memiliki hak yang sama, sesuai syarat yang berlaku.
BACA JUGA:Menjelang Proses SPMB, Permintaan Sinkronisasi Data Kependudukan Meningkat
"Kami tegas sudah sosialisasi ke sekolah dan jajaran pemerintahan. Selain yang sudah sesuai syarat seleksi, maka tidak akan diterima," tambahnya.
Semua tahapan kecuali verifikasi berkas persyaratan, dilakukan secara daring. Sehingga semua transparan dan bisa dilihat langsung oleh pendaftar dan orangtua.
"Kami optimis SPMB tahun pelajaran ini berhasil sesuai target. Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) mirip persyaratan masuk SMP," katanya.
Hingga tahun 2025 ini, Kabupaten Purbalingga memiliki satuan pendidikan negeri yang terlibat SPMB. Yaitu meliputi 5 TK, 459 SD, dan 61 SMP. Daya tampung masing-masing jenjang pendidikan mengacu pada jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia.
BACA JUGA:Sekolah Nekat Tambah Rombel Selama SPMB, Siswa Tak Bisa Masuk Database
Ia merinci, untuk jenjang TK, tersedia 3 rombel dengan total daya tampung 493 murid, jenjang SD 524 rombel untuk 15.464 murid, jenjang SMP disediakan 333 rombel dengan daya tampung sebanyak 10.927 murid.
"Di jenjang SMP, juga akan diterapkan asesmen kompetensi akademik daerah sebagai kontrol mutu hasil belajar," jelasnya.