KEBUMEN - Sebanyak 21 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kebumen resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dari Kementerian Hukum dan HAM. Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program nasional yang rencananya akan dilaunching Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025 di Kabupaten Banyumas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Haryono Wahyudi mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus berkerja agar seluruh desa/kelurahan di Kebumen terbentuk Koperasi Merah Putih.
Tahapan itu dimulai dengan desa atau kelurahan mengadakan musyawarah desa khusus atau musyawarah kelurahan khusus (Musdesus/Muskel). Sejauh ini kata Haryono, sudah ada 458 desa/kelurahan yang telah mengadakan Musdesus/Muskelsus. Sisanya tinggal dua desa.
"Dua desa yang belum yakni, Desa Pondok Gebangsari, dan Desa Sodimukti Kecamatan Kuwarasan," ujar Haryono saat dikonfirmasi, Senin (26/5/).
BACA JUGA:BPBD Kebumen Cek Alat Peringatan Dini Tsunami
Haryono menambahkan, proses saat ini masih berlangsung dan kemungkinan akan terus bertambah, seiring penyelesaian dokumen oleh desa-desa yang lain.
"Hari ini sedang berproses, kemungkinan akan nambah lagi desa-desa yang selesai di Notaris dan muncul SK.Menteri Hukum tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih nya," ujar Haryono.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Kebumen, Danang Dwi Hartanto mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih memang membutuhkan persiapan, berupa kelengkapan dokumen yang sudah dilampirkan. Namun, demikian proses bisa berlangsung cepat.
"Banyak hal yang mempengaruhi proses. Pertama menyangkut kelengkapan dokumen dari desa. Kemudian sistem aplikasi (AHU NOTARIS) yang langsung dari KEMENKUM, sehingga cukup padat disaat jam kerja, karena sistem tersebut untuk diakses se- Indonesia. Alhamdulillah Kebumen lumayan cepat," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Kebumen: Pembangunan Harus Kolaboratif
Bagi desa yang sudah melaksanakan Mudesus/Muskel segera melengkapi dokumen persyaratan pendirian KDMP sesuai dgn juklak yg telah diberikan. Untuk membuatan akta notaris, Danang menyampaikan semua biaya ditanggung oleh Bank Jateng.
"Kalau untuk biaya ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) ditanggung Bank Jateng," jelasnya. (fur)
Desa/Kelurahan di Kebumen yang sudah mendapatkan SK Koperasi Merah Putih dari Kemenkumham
- Bojongsari, Kec Alian
- Kedungweru, Kec Ayah
- Maduretno, Kec Buluspesantren
- Waluyu, Kec Buluspesantren
- Rantewringin, Kec Buluspesantren
- Banjarsari, Kec Buluspesantren
- Kalitengah, Kec Gombong
- Kedungpuji, Kec Gombong
- Kemukus, Kec Gombong
- Panjangsari, Kec Gombong
- Patemon, Kec Gombong
- Semanding, Kec Gombong
- Semondo, Kec Gombong
- Sidayu, Kec Gombong
- Wero, Kec Gombong
- Wonokriyo, Kec Gombong
- Candimulyo, Kec Kebumen
- Muktirejo, Kec Kebumen
- Tanahsari, Kec Kebumen
- Tamanwinangun Kec Kebumen
- Tegalrejo, Kec Poncowarno.