Jika masyarakat menjumpai juru parkir liar, Puguh menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar. Ia berharap kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan bisa tumbuh, karena kebiasaan tersebut justru memancing kehadiran parkir liar.
BACA JUGA:Bupati Lilis Nuryani Launching CFD, CFN dan Pemutaran Lagu Indonesia Raya
Dari sisi pendapatan daerah, Disperkimhub menargetkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp2,1 miliar pada tahun 2025, turun dari target tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 miliar. Realisasi pendapatan parkir yang masuk ke Pemkab pada 2024 mencapai Rp1,6 miliar.
Soal sistem pengelolaan, Puguh menjelaskan bahwa idealnya juru parkir resmi menerima gaji bulanan dengan status P2K. Namun karena keterbatasan anggaran, sistem yang digunakan saat ini adalah kerjasama dengan pihak ketiga, di mana hasilnya dibagi 40% untuk juru parkir dan 60% untuk Pemkab. (fur)