PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan sementara oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hal itu terjadi ketika dalam waktu lima tahun setelah berusia 17 tahun, atau saat mencapai usia 22 tahun, seseorang belum juga membuat KTP-el atau KTP Elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga uhammad Fathurrohman menjelaskan, menurut penjelasan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, tidak ada sanksi langsung bagi warga yang berusia di atas 17 tahun namun belum membuat KTP-el.
"Namun, jika dalam waktu lima tahun setelah berusia 17 tahun, yaitu saat mencapai usia 22 tahun seseorang belum juga membuat KTP-el. Maka NIK yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," jelasnya.
Diungkapkan, penonaktifan NIK ini merupakan bagian dari upaya pembersihan data kependudukan sesuai dengan Pasal 96 Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
BACA JUGA:Kantor Kecamatan Karangjambu Sudah Bisa Layani Pencetakan KTP-el
BACA JUGA:Internet Putus-putus, Pelayanan KTP El di MPP Tersendat
"Jika NIK dinonaktifkan, maka akses terhadap berbagai layanan publik akan terhambat karena NIK berfungsi sebagai nomor identitas tunggal dalam pelayanan publik," ungkapnya.
Warga yang belum memiliki KTP-el akan mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administratif, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Beberapa contoh kendala yang mungkin dihadapi antara lain, tidak dapat membuat paspor, tidak bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilu atau Pilkada, kesulitan mengurus pernikahan secara resmi, tidak bisa mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak dapat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sefrta kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan dan layanan publik lainnya
Meski demikian, jika NIK dinonaktifkan, warga tetap dapat mengaktifkannya kembali dengan mengajukan permohonan pembuatan KTP-el dan melakukan perekaman data biometrik di kantor Disdukcapil terdekat.
BACA JUGA:MPP Digital, Cetak KTP El Bisa Langsung di MPP
BACA JUGA:Stok Blangko KTP-El Aman, Pelayanan Tetap Buka Pada Libur Lebaran
"Proses pembuatan KTP-el sangat mudah dan tidak dikenakan biaya alias gratis," ujarnya.
Dijelaskan, kewajiban memiliki KTP-el diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penduduk WNI dan orang asing dengan izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah wajib memiliki KTP-el.