PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah menunggu sejak bulan lalu, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2025, akhirnya terbit dan mulai didistribusikan sampai tingkat desa. Kini desa melalui petugas pungut sedang mengkebut memilah kepemilikan SPPT dan wilayah objek kena pajak.
"Usai dipilah per wilayah objek SPPT, maka petugas kami dari perangkat desa langsung mendistribusikan ke warga. Ada yang masih memilah dan ada yang sudah mulai beredar," kata Kepala Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah, Catur Sutanto, Kamis 8 Mei 2025.
Terkait ada kenaikan nominal SPPT yang harus ditunaikan, Kades Catur mengakuinya. Namun kenaikan di dominasi objek pajak lahan pertanian, terutama sawah padi. Bahkan dirinya juga mengalami dan perangkat desa lainnya.
"Naik atau tidak tetap harus dibayar. Hanya saja, kenaikan kali ini lumayan signifikan" tambahnya.
BACA JUGA:SPPT PBB Belum Turun, Kanaikan Pagu Jadi Rp 29 Miliar
BACA JUGA:SPPT 2024 Mulai di Distribusikan, Pemdes Harus Pilah Lagi
Kepala Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari, Jaring Joko mengatakan, para Kadus, dan perangkat desa lainnya masih memilah kepemilikan SPPT. Tujuannya agar pendistribusian SPPT optimal, karena terbagi atau dikelompokkan oleh kepala dusun.
"Warga pemilik objek pajak sudah mengetahui soal kenaikan. Terutama lahan pertanian. Kita akan pacu pelunasannya," ungkapnya.
Untuk diketahui, target pendapatan dari PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Purbalingga tahun 2025 naik. Tahun 2024 target PBB P2 Rp 26 miliar dan pada tahun 2025 ini naik menjadi Rp 29 miliar.