PADANG PANJANG – Kecelakaan tunggal terjadi di Jl. Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, Selasa (6/5/2025) pukul 08.15 WIB. Peristiwa nahas ini melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan M. Syehu Hasibuan.
Bus diduga mengalami rem blong hingga terguling dan menabrak pagar rumah warga. Akibat kecelakaan tersebut, 12 orang meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban telah dievakuasi dan korban luka-luka mendapat penanganan medis di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, serta sejumlah puskesmas setempat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Pemberian santunan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.
Selain itu, Jasa Raharja juga menjamin biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit terkait untuk melakukan pendataan korban dan memantau langsung proses penjaminan di fasilitas kesehatan.
“Kami berkomitmen mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan penanganan yang dijamin,” ujarnya.
Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat dan operator transportasi umum untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum bepergian. Keselamatan selama perjalanan harus menjadi prioritas utama. (*)