Pertama, bila sedang cuti di luar tanggungan negara, misalnya cuti besar atau cuti tanpa gaji. Kedua, bila sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Kalau kamu berada dalam salah satu kondisi tersebut, sayangnya kamu harus rela melewatkan bonus tahunan ini.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Usai Libur Lebaran, PNS Pemkab Hampir 100 Persen Masuk Semua
BACA JUGA:CPNS 2025 Dibuka Sebentar Lagi! Begini Cara Bikin Akun SSCASN Tanpa Drama
Berapa Besaran Gaji 13 PNS Tahun 2025?
Nah, ini dia bagian yang paling ditunggu-tunggu: berapa sih nominal gaji 13 PNS yang bakal diterima? Besarannya berbeda-beda, tergantung jabatan, golongan, serta masa kerja masing-masing pegawai.
Berikut ini beberapa contoh besaran gaji 13 berdasarkan golongan dan jabatan:
1. Pimpinan Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pejabat Setingkat Eselon:
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.800
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
BACA JUGA:Kepala BKPSDM Banyumas Wanti-wanti PNS Tidak Bolos Saat Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran
BACA JUGA:Pemberkasan CPNS, Pemohon SKCK di Polres Purbalingga Meningkat
3. Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:
a. SD/SMP Sederajat
- ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- 11–20 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
b. SMA/D1
- ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- 11–20 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
c. D2/D3
- ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- 11–20 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
d. S1/D4
- ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- 11–20 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
BACA JUGA:DLH Banyumas Usulkan Dua Penyidik PNS
BACA JUGA:320 Orang Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS Kebumen
e. S2/S3
- ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- 11–20 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Jadi, bisa disimpulkan bahwa semakin tinggi pendidikan dan masa kerja, makin besar pula nominal gaji 13 yang bakal diterima.
Bagaimana dengan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS?
Kabar baik juga datang untuk para pensiunan PNS. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji 13 untuk pensiunan akan tetap dibayarkan, bahkan ada kemungkinan cair setelah bulan Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 23 Tahun 2025. Jika belum bisa dibayarkan pada Juni, pencairannya akan dilakukan setelah bulan tersebut, tergantung kesiapan teknis.
BACA JUGA:Hebat, Ini Sosok Indika Kurniawan Putra Peraih Nilai SKD Tertinggi CPNS Purbalingga 2024
BACA JUGA:Kapolresta Banyumas Pimpin Wisuda Purnawira Anggota Polri Dan Wredatama PNS Polri
Komponen Gaji 13 untuk Pensiunan
Untuk para pensiunan, komponen gaji 13 yang akan diterima meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya