Gaji 13 PNS Cair, Kapan dan Berapa yang Akan Diterima Tahun Ini?
Gaji 13 PNS Cair, Kapan dan Berapa yang Akan Diterima Tahun Ini?--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Setiap tahun, kabar mengenai pencairan gaji 13 PNS selalu jadi topik yang bikin penasaran. Tidak heran sih, karena bonus ini bisa jadi penyelamat dompet para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai menipis di pertengahan tahun.
Biasanya gaji 13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras para PNS selama setahun penuh. Bukan cuma gaji pokok, ada juga tambahan tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan penghasilan lainnya yang bikin jumlahnya makin menggiurkan.
Jadi, kapan sih gaji 13 PNS bakal cair di tahun 2025 ini? Tenang, di artikel ini kamu bakal dapetin informasi lengkapnya, mulai dari jadwal pencairan sampai daftar siapa aja yang berhak menerima.
Langsung aja, yuk kita bahas satu per satu dan cari tahu berapa kira-kira uang yang bakal masuk rekening kamu nanti!
BACA JUGA:134 CPNS Cilacap Terima SK Pengangkatan
BACA JUGA:69 CPNS Banjarnegara Terima SK, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas
Kapan Gaji 13 PNS Cair di Tahun 2025?
Laman resmi KemenPANRB mengungkapkan informasi terbaru bahwa gaji 13 PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, juga telah memastikan hal ini.
Menurut PP tersebut, gaji ketiga belas akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni. Harapannya adalah agar tambahan gaji ini dapat membantu mengurangi pengeluaran saat tahun ajaran baru sekolah dimulai.
Siapa Saja yang Akan Menerima Gaji 13?
Penerima gaji 13 PNS tahun ini bukan cuma PNS aktif aja, lho. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, daftar penerimanya cukup panjang dan mencakup berbagai kategori.
Berikut daftar lengkapnya:
- PNS dan calon PNS
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Wakil menteri dan staf khusus kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas KPK
- Anggota DPRD
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pejabat di Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai non-ASN di lembaga pemerintah dan lembaga nonstruktural
- Dosen dan tenaga pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru
BACA JUGA:Pemkab Kebumen Jadwalkan Pengangkatan CPNS dan PPPK pada Bulan Mei dan Juni 2025
BACA JUGA:CPNS 2025 Akan Segera Dibuka! Ketahui Perbedaan Besar CPNS Pusat dan Daerah Sebelum Mendaftar
Jadi, kalau kamu termasuk dalam salah satu daftar di atas, siap-siap senyum lebar ya!
Siapa yang Tidak Mendapatkan Gaji 13?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


