Panduan Lengkap Cek Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat

Senin 05-05-2025,17:11 WIB
Reporter : Violin Salsabila
Editor : Ali Ibrahim

Setelah mengunduh, tinggal buka aplikasi dan masuk ke menu “Cek Pajak”. Masukkan plat nomor kendaraanmu, dan semua info pajak langsung terpampang.

3. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

SIGNAL adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang bisa digunakan di seluruh Indonesia. Fitur-fiturnya lengkap banget, dari registrasi hingga pembayaran.

Kamu cuma perlu registrasi dengan e-KTP dan verifikasi wajah. Setelah itu, masukkan data kendaraan dan pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK" untuk cek pajak kendaraan secara lengkap.

BACA JUGA:Pembina Samsat Tingkat Nasional Bahas Optimalisasi Capaian Target Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

BACA JUGA:Bagi Hasil Pajak Kendaraan di Banyumas Berpotensi Naik

4. E-Samsat Daerah Lainnya

Berikut ini adalah beberapa situs E-Samsat dari berbagai provinsi yang bisa kamu akses langsung:

  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  • Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
  • Jakarta: http://bprd.jakarta.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/
  • Banten: http://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb
  • Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id

Pastikan kamu mengakses situs yang sesuai dengan pelat kendaraanmu, ya!

5. Isi Data Kendaraan dengan Benar

Saat mengisi formulir, jangan sampai salah input. Data yang diperlukan biasanya mencakup:

  • Kota tempat kendaraan terdaftar
  • Nomor polisi kendaraan
  • Lima digit terakhir nomor rangka
  • Kode verifikasi dari situs

Kalau semua sudah benar, kamu langsung diarahkan ke halaman yang menampilkan data kendaraan dan rincian pajaknya.

BACA JUGA:Cek Pajak Kendaraan, Satlantas Polres Purbalingga Hentikan Kendaraan di Alun-alun

BACA JUGA:Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Cilacap Bisa dari BUMDes

6. Tentukan Lokasi Pengambilan Nota Pajak

Sistem juga akan meminta kamu mengisi kota tempat pengambilan nota pajak setelah pembayaran. Ini penting kalau nanti kamu ingin cetak bukti bayar di kantor Samsat.

Selain itu, kamu juga harus memilih bank dan metode pembayaran—apakah via ATM, m-banking, atau internet banking. Setelah semuanya terisi, kamu akan dapat kode pembayaran.

7. Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Kalau sudah punya kode bayar, tinggal bayar sesuai metode pilihanmu. Bisa melalui ATM, mobile banking, atau internet banking dari bank yang bekerjasama dengan Samsat.

Masukkan kode pembayaran dan jumlah pajaknya. Setelah berhasil, simpan bukti pembayaran untuk ditukar dengan nota pajak di kantor Samsat dalam waktu maksimal 7 hari.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyumas Ditarget Rp 252 Miliar Tahun Ini

Kategori :